DUGAAN KEJANGGALAN ANGGARAN DANA DESA DIUNGKAP: HAMPIR RP200 JUTA UNTUK KEADAAN MENDESAK TANPA RINCIAN
Medan, 2 Januari 2025 – Kejanggalan dalam laporan penggunaan dana desa kembali mencuat setelah masyarakat menemukan alokasi anggaran hampir Rp200 juta untuk kategori "keadaan mendesak" yang tercatat hingga empat kali tanpa rincian yang jelas di platform JAGA. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa dalam pengelolaan dana publik.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya terhadap minimnya keterbukaan terkait penggunaan anggaran tersebut. "Kami tidak tahu apa yang dimaksud dengan 'keadaan mendesak'. Anggaran sebesar itu harusnya jelas penggunaannya karena ini uang masyarakat," katanya.
Laporan ini memunculkan spekulasi adanya potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan kebutuhan prioritas lainnya.
Tuntutan Transparansi
Menanggapi laporan ini, sejumlah pihak mendesak pemerintah desa untuk memberikan penjelasan resmi. "Masyarakat berhak tahu bagaimana dana desa digunakan. Jika ada dugaan penyimpangan, harus segera ditindaklanjuti oleh aparat pengawas," ujar salah satu aktivis anti-korupsi di Medan.
Langkah Hukum dan Pengawasan
Laporan ini diharapkan dapat menjadi perhatian bagi instansi pengawas seperti Inspektorat Daerah, Aparat Penegak Hukum, dan KPK melalui platform JAGA. Jika terbukti ada penyimpangan, pihak yang bertanggung jawab harus diproses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Harapan Masyarakat
Warga berharap temuan ini menjadi momentum untuk memperbaiki pengelolaan dana desa di masa depan. "Dana desa adalah hak masyarakat. Pemerintah desa harus benar-benar transparan dan bertanggung jawab," tegas salah satu tokoh masyarakat.
Pihak terkait diharapkan segera memberikan klarifikasi untuk memastikan bahwa anggaran digunakan sesuai peruntukannya dan tidak ada pihak yang dirugikan.(Red)
0 Komentar