Iklan

KLARIFIKASI TERKAIT PEREDARAN VIDEO CALL WHATSAPP DI MEDIA SOSIAL


‎Medan, 30 Desember 2025
‎PERNYATAAN RESMI
‎Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat di Tribunnews.com yang ditulis oleh Fendi Permana dengan Editor Adi Suhendi mengenai beredarnya rekaman video call WhatsApp yang menampilkan seorang pria dan wanita, kami telah melakukan konfirmasi langsung kepada pihak laki-laki yang diduga terlibat dalam rekaman tersebut.
‎HASIL KONFIRMASI
‎Setelah dilakukan konfirmasi langsung, pihak yang bersangkutan dengan tegas menyatakan bahwa:
‎1. Tidak pernah mempublikasikan rekaman video call tersebut di media sosial mana pun
‎2. Video tersebut tersebar tanpa sepengetahuan dan izin yang bersangkutan
‎3. Hal ini merupakan perbuatan tidak bertanggung jawab yang telah menimbulkan kerugian moral yang signifikan


‎PERNYATAAN KORBAN
‎Narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan:
‎ "Adapun hal tersebut terjadi disengaja oleh orang-orang tertentu yang diduga untuk melakukan pemerasan terhadap diri saya. Saya sangat keberatan atas hal tersebut, apalagi di zaman sekarang penipuan dan pemerasan sudah menjadi hal yang biasa. Hacker ada di mana-mana, oknum-oknum penipu dan pemeras juga di mana-mana. Yang menjadi korban adalah orang-orang yang tidak pandai menggunakan teknologi."
‎Yang bersangkutan kembali menegaskan:
‎ "Saya tidak pernah mempublikasikan hal tersebut."
‎DUGAAN MOTIF
‎Berdasarkan keterangan yang diperoleh, peredaran video tersebut diduga:
‎- Merupakan tindakan kriminal berupa pemerasan
‎- Dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab
‎- Bertujuan untuk mengambil keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum
‎IMBAUAN
‎Kami menghimbau kepada masyarakat untuk:
‎1. Tidak menyebarluaskan video atau konten serupa
‎2. Berhati-hati dalam menggunakan teknologi komunikasi
‎3. Melaporkan kepada pihak berwajib jika menjadi korban tindakan serupa
‎4. Tidak mudah percaya terhadap upaya pemerasan
‎LANGKAH HUKUM
‎Pihak yang dirugikan sedang mempertimbangkan untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib untuk proses hukum lebih lanjut terkait:
‎- Penyebaran konten tanpa izin
‎- Dugaan pemerasan
‎- Pencemaran nama baik.(Team)

Posting Komentar

0 Komentar